Kurikulum
Kurikulum pendidikan tinggi harus terus menerus
dievaluasi dan direvisi pada periode waktu tertentu agar tetap mampu menjawab
tuntutan stakeholder maupun perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Landasan yuridis yang terkait dengan kurikulum Pendidikan tinggi adalah:
Permendikbud No 3 Tahun 2020 tentang SN Dikti, Peraturan Rektor No 12 Tahun
2018 Tentang Kurikulum Universitas Udayana, Peraturan Rektor No 22 Tahun 2018
Tentang Penyelenggaraan Program Sarjana, Magister, dan Doktor Di Universitas
Udayana. Proses pelaksanaan evaluasi dan revisi kurikulum harus melibatkan
stakeholder eksternal dan internal, dan alumni melalui kegiatan tracer study.
Matakuliah Program Studi Doktor Ilmu Peternakan Fakultas Peternakan,
Universitas Udayana
UDAYANA UNIVERSITY